JAKARTA - Kasus pemerasan dan pemerkosaan yang dialami seorang pengasuh bayi (baby sitter) berinisial Hal (38) yang diduga dilakukan Edy Sitorus (25) beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operasional angkot tersebut jika sopirnya terbukti melakukan aksi kriminal. Edy adalah sopir tembak Mikrolet M28 Pondok Gede-Kampung Melayu.
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Kita harus ambil langkah tegas untuk memperingatkan pemilik angkutan umum agar tidak main-main terhadap penerimaan sopir. Jika memang benar terbukti, kami akan langsung cabut izin operasinya,” kata Udar Pristono, Kepala Dishub DKI, Sabtu (15/10/2011).
Pristono berharap, dengan pencabutan izin operasi menjadi pelajaran bagi pemilik angkutan umum dan sopir lainnya, untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. Sebab, kalau itu terjadi, mereka akan kehilangan mata pencarian karena angkutan umumnya tidak bisa operasi lagi.
“Perlu ada tindak tegas untuk memberi efek jera pada pemilik angkutan umum agar lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu, juga memberi pelajaran agar tidak ada lagi sopir tembak. Pemilik seharusnya mengawasi dengan benar. Jangan sampai ada sopir tembak semacam ini," ujarnya.
Pristono menambahkan, untuk meminimalisasi kejahatan dalam angkutan umum pihaknya akan terus melakukan razia kaca film di seluruh terminal bus di Jakarta. “Sekarang sudah berlangsung selama tiga pekan,” ungkapnya.
Anggota DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, mendukung langkah tegas yang dilakukan Dishub DKI untuk melindungi para pengguna jasa angkutan umum.
“Saya setuju dicabut izin operasi angkutan umum yang digunakan sebagai tempat aksi kejahatan. Kalau perlu, perusahaan angkutan umumnya juga dikasih peringatan, kalau sampai terjadi lagi harus dicabut izin usahanya,” kata Dwi Rio.