MEDAN- Setelah selama satu minggu penyidik Poldasu melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Bina Marga Kota Medan, lantaran dituding melakukan korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Kota Medan senilai Rp2 miliar pada tahun 2009, akhirnya tewas dikamar mandi Poldasu Jalan S M Raja Medan, Jumat (14/10) sekitar pukul 16.30 Wib. Dari data yang dihimpun POSMETRO MEDAN (JPNN Grup), tewasnya mantan Kadis tersebut saat akan mandi dikamar mandi di Poldasu.
“Tadi saat temannya melihat, Gindo tidak keluar-keluar dari kamar mandi, kemudian temannya tersebut langsung melaporkan kepada piket jaga bahwa Gindo sudah sejak hampir setengah jam tidak keluar, makanya kita pintu kamar mandi itu kita buka paksa. Kemudian kita lihat Gindo sudah tewas telungkup dikamar mandi,”kata Waka Poldasu Brigjen Pol Sahala Silagan kepada wartawan saat di Rumah Sakit Rumkit Brimob Poldasu Jalan KH Wahid Hasim.
Waka Poldasu memastikan, tewasnya mantan Kadis PU Bina Marga, Gindo Maraganti Hasibuan tersebut karena terkena serangan jantung.
“Dia sejak lama sudah mengidap penyakit serangan jantung. Memang pada waktu dia ditahan dalam keadaan sehat, makanya kita saat ini akan melakukan otopsi di RSU Pirngadi Medan, agar netral,”ungkap perwira berbintang satu dipundaknya itu.
Pantauan POSMETRO MEDAN (JPNN Grup), di rumah sakit milik Poldasu itu, terlihat isak tangis dari pihak keluarga yang melihat jenazah mantan Kadis PU Bina Marga, Gindo Maraganti Hasibuan. Begitu juga saat jenazah akan dibawa ke RSU Pirngadi Medan, terlihat istri korban langsung masuk ke mobil ambulan sambil menangis. Korban Meninggalkan Dua Putri Keluarga terlihat bergantian untuk melihat terkahir jenazah mantan Kadis PU Bina Marga Kota Medan itu, namun saat para keluarga keluar dari ruang IGD tersebut langsung meneteskan air mata.
“Dia sudah tewas sebelum dibawa ke rumah sakit, makanya kami meminta kepada polisi agar melakukan otopsi di RSU Pirngadi Medan,” kata salah seorang kerabat yang tidak mau memberikan namanya.
Saat ditanya apakah pihak keluarga akan melakukan tuntutan kepada pihak kepolisian, pria berbadan tegap itu mengatakan masih menunggu hasil dari otopsi. “Kita lihat saja nanti hasil otopsinya, baru nanti pihak keluarga akan diskusi untuk langkah-langkah yang harus kami ambil,”tarang pria itu.
Ditambahkan, korban meninggalkan dua orang putri. “Almarhum meninggalkan dua orang putri keduanya udah usai kuliah. Salah satunya sudah kerja dirumah sakit milik pemerintah,” bebernya.
Ditanya soal penangguhan yang tak diberikan Poldasu kepada Gindo, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Raden Heru Prakoso beralasan klasik. Heru mengaku polisi khawatir Gindo akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tak kooperatif.
"Penyidik ada beberapa pertimbangan, pertimbangannya secara hukum Gindo dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tak kooperatif," dalihnya.
Namun, saat dijelaskan bahwa barang bukti sudah ada di Poldasu, tak mungkin melarikan diri karena sudah tua dan selalu kooperatif, Heru meminta wartawan koran ini langsung menghubungi AKBP Ferdy Kalele yang menangani kasus itu. "Coba tanya saja sama pak Ferdy Kalele," ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Gindo, Octolin Hutagalung SH MH membantah alasan Poldasu tak memberikan penangguhan penahanan. Pasalnya, Gindo selalu kooperatif dan tak mungkin melarikan diri karena sudah berusia lanjut. "Barang bukti sekarang sudah di Poldasu, apa lagi yang mau dihilangkan. Boro-boro lari, jalan saja susah. saya bingung entah siapa yang meminta penahanan ini. Padahal kemarin kami sudah memperjelas kepada polisi kalau bapak ada penyakit jantungnya," ujarnya.
Ditanya apakah keluarga korban akan memprapradilankan Poldasu, Octolin megatakan saat ini belum ada rencana karena masih dalam keadaan berduka. "Mungkin nanti setelah selesai pemakaman bisa dibicarakan," jelasnya.