http://www1.adsensecamp.com/show/click.php?sid=mRdDaoNm8jEfHjaXqGsflH3ruphn9bMloL0lNGftgL4%3D&mid=EjaJmS1dntm%2BX72MOzJDBQE8LK%2Fi2T92ec739JbynYU%3D&ogi=r1efHiL667Gw178F%2FwEKiwD6bAvnS98FPQzVjg73xyM%3D&omid=BQd02UEWA%2Fs%3D&chan=WB3ae77b+8A%3D&i=6zepDC1828IRA3NnZPI4x3y5wpnCV3PoyW5ZUNXhvNnNjvvVUPwD4yC5ALPkvmVH&r=S3bVBZ7uC8wCmvRpmt5qgx15VfAQVibWFgEk6cp8ypeT9DR6G2klxBQeXRxSdpEI0ExoTzy48Q%2F%2BY7zpAqYiXA%3D%3D&a=xHMulCJa2UOFnEPfzInWFAfTW4SZZC8wcztg31qspQrmhhJRxvOKbj7L8Xrjcyq4NdhBTaHVaYGQ8JZ5LlQdtXZlYikVkwaBQji7ZbeS7HgSHL5%2FxUQ%2BIk%2FlBGI9VYuZFkkvG4usQIrdUSVoTlbfSQ%3D%3D

Keluhan Penyedotan Pulsa Berlanjut

Keluhan konsumen berkaitan dengan penyedotan pulsa masih terus berlanjut. Pelaku usaha diminta untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai layanan yang ditawarkan. Pemerintah sebagai regulator juga harus mengambil peran agar layanan telekomunikasi tidak merugikan konsumen.

“Sampai hari ini masih ada aduan yang masuk dari konsumen, pulsa mereka masih terambil. Memang aduan tidak cukup rinci menyebutkan layanan apa yang membuat pulsanya terambil. Tapi justru kebingungan masyarakat menunjukkan bahwa konsumen belum mendapatkan informasi yang jelas dan jujur,” kata pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Pasundan, Firman Turmantara, seusai Diskusi “Langkah Strategis Mencegah Pembobolan Pulsa”, di kampus Universitas Pasundan Bandung, Kamis (20/10).

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah akademisi terkait hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, mahasiswa, serta sejumlah konsumen yang merasa dirugikan akibat layanan telekomunikasi. Kegiatan ini sekaligus menandai terbentuknya Forum Komunikasi Konsumen Korban Pulsa, sebagai wadah untuk memperkuat posisi konsumen dalam memperjuangkan haknya.

Pada akhir pekan lalu, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah operator telekomunikasi di untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Dalam surat yang ditandatangi Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika selaku ketua BRTI, Syukri Batubara tersebut, disebutkan bahwa instruksi ini adalah tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat Komisi 1 DPR RI, Menkominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 10 Oktober dan hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada 11 Oktober.