http://www1.adsensecamp.com/show/click.php?sid=mRdDaoNm8jEfHjaXqGsflH3ruphn9bMloL0lNGftgL4%3D&mid=EjaJmS1dntm%2BX72MOzJDBQE8LK%2Fi2T92ec739JbynYU%3D&ogi=r1efHiL667Gw178F%2FwEKiwD6bAvnS98FPQzVjg73xyM%3D&omid=BQd02UEWA%2Fs%3D&chan=WB3ae77b+8A%3D&i=6zepDC1828IRA3NnZPI4x3y5wpnCV3PoyW5ZUNXhvNnNjvvVUPwD4yC5ALPkvmVH&r=S3bVBZ7uC8wCmvRpmt5qgx15VfAQVibWFgEk6cp8ypeT9DR6G2klxBQeXRxSdpEI0ExoTzy48Q%2F%2BY7zpAqYiXA%3D%3D&a=xHMulCJa2UOFnEPfzInWFAfTW4SZZC8wcztg31qspQrmhhJRxvOKbj7L8Xrjcyq4NdhBTaHVaYGQ8JZ5LlQdtXZlYikVkwaBQji7ZbeS7HgSHL5%2FxUQ%2BIk%2FlBGI9VYuZFkkvG4usQIrdUSVoTlbfSQ%3D%3D

Lapangan Kerja Baru Olahan Ekonomis Sampah Organik

Permasalahan sampah menyimpan pertanyaan dan misteri besar, bagaimanakah strategi dan langkah-langkah penyelesaiannya? Namun sampah sebenarnya sangat unik dan menarik untuk di kaji lebih dalam. Sampah yang setiap hari dihasilkan, baik dari rumah tangga, pasar dan lain-lain, adalah sumber daya ekonomi yang mesti dijaga dan dikelola dengan baik. 

Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta kebijakan lainnya yang menyusul kebijakan tersebut, namun hal ini belumlah cukup bila pemerintah tidak mengarahkan atau mengajarkan kepada masyarakat bagaimana seharusnya sampah itu di kelola, atau setidaknya pemerintah harus berupaya mensosialisasi akan perlunya perubahan paradigma tentang mengelola sampah, bahwa sampah itu bukan masalah tapi sebuah anugerah dan berkah dari sang pencipta yang harus diberdayakan.

Upaya pemerintah kab/kota di Indonesia untuk mencari tempat pembuangan sampah yang representatif mengalami kesulitan, karena pendekatannya bukan mengolah, melainkan membuang sampah. Pada akhirnya hanya berupaya mencari lahan kosong dan kemudian berpindah lagi jika telah penuh atau dianggap tidak layak. Ini hampir menyerupai gaya petani nomaden yang suka berpindah-pindah lahan untuk bercocok tanam. Kalaupun saat ini ditemukan, namun memang sering ada beberapa daerah yang menata TPA atau wilayah lainnya, seperti TPS, Pasar Tradisional atau sumber sampah lainnya, tapi hanya sekedar menghadapi sebuah acara, even atau semacam penilaian Piala Adipura, namun setelah itu timbul pertanyaan, kenapa pengelolaan tidak sustainable (berkelanjutan)

Pola Inti Plasma Dalam Pengelolaan Sampah
Untuk ke depan, diharapkan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan langkah yang mendasar dari pemerintah kab/kota. Pemerintah kab/kota mestinya sudah mulai mempersiapkan diri untuk segera menghentikan bentuk sentralisasi dalam pengelolaan sampah menjadi bentuk se-Desentralisasi (sentralisasi desentralisasi). Saat ini masyarakat telah mengetahui kinerja perusahaan daerah kebersihan yang tidak berhasil dalam pengelolaannya, bahkan kadang TPA, telah berpartisipasi dalam bencana yang menimpa masyarakat sekitarnya. Maka upayanya, segera se-desentralisasi-kan dan atau privatisasikan pengelolaan sampah kota kepada pihak swasta atau Pengelolaan sampah berbasis komunal (libatkan langsung masyarakat)
Langkahnya dengan menumbuhkan dan mengikutsertakan masyarakat Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang sanggup mengelola sampah kota di lingkungan setingkat kelurahan/kecamatan. Sedangkan target pihak UKM (swasta) tadi adalah minimal sisa sampah yang selama ini tidak bisa terangkut ke TPA yang ada dapat diselesaikan (dikelola). Dengan pola ini, pemberian peran kepada pihak swasta harus dilakukan dengan kebijakan yang sama, termasuk kepada PD/Dinas Kebersihan Kebersihan sendiri. Artinya, sisi bisnisnya diserahkan kepada mekanisme pasar, tidak boleh ada intervensi yang memihak kepada salah satu pihak, atau dimonopoli sendiri oleh pemerintah.

Pola yang lain seperti Dinas Kebersihan atau PD Kebersihan hendaknya diarahkan menjadi salah satu perusahaan pemasok dan pengolah sampah daur ulang saja, namanya pun perlu diubah supaya lebih jelas menjadi PD Pengelola Sampah Kota dengan spesifikasi dan kompetensi bidang usahanya yaitu jasa pemasok dan pengolah sampah daur ulang, bisa berupa produksi pupuk kompos (sampah organic padat dan cair) atau produksi plastic film grade dan non film grade (sampah anorganik), nanti industri ini yang mendukung pengelolaan sampah kota oleh masyarakat (home industri) yang didirikan di wilayahnya atau wilayah sumber sampah, ini juga bisa disebut pola usaha inti-plasma, Dinas Kebersihan atau PD. Kebersihan sebagai usaha inti dan masyarakat pengelola (KUB atau UKM) sebagai usaha plasma.
Hal ini penulis sarankan sebagai bentuk pengelolaan yang ideal (se-Desentralisasi) karena berbasis masyarakat (komunal), dimana masyarakat sendiri sebagai produsen sampah serta pemerintah (Usaha Inti) mensubsidi Kantung Kresek Sampah kepada masyarakat (terjadi subsidi silang).Sangat luar biasa, jika kebijakan dalam pengelolaan sampah kota pun dilakukan demikian. Masyarakat pasti tidak perlu lagi dipungut biaya-biaya apa pun (retribusi) untuk sampah, bahkan pihak pengelola dari perusahaan pengolah kompos/perusahaan daur ulang disyaratkan dapat menyediakan minimal 2-3 tong sampah untuk warga masyarakat, masing-masing untuk sampah organik, anorganik, dan sampah-sampah berbahaya lainnya.
Sampah yang telah terpilah dibeli oleh perusahaan tersebut, juga masyarakat diberi reward karena misalnya, telah berhasil memilah sampah organik dan anorganik serta sampah berbahaya lain dari rumah tangganya dengan baik dan kontinu sesuai dengan permintaan pihak pengelola sampah, hal ini juga sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
Pemerintah Kab/Kota di seluruh Indonesia diharapkan tidak lagi memaksakan diri untuk mempertahankan status PD. Kebersihan, tapi harus lebih realistis melihat sisi manfaat dan dampaknya. Perubahan status ini memang tidak terlepas dari peran dan dukungan pihak legislatif. Untuk itu, diharapkan juga kalangan DPRD Kab/Kota ikut memikirkan secara serius dan objektif perubahan kebijakan pengelolaan sampah ini. Jangan sampai jadi masalah terus, apalagi karena sampah sampai merenggut korban jiwa. Kasihan bukan ?
Bagaimana pendapat teman semuanya, mari kita memberi masukan/saran kepada pemerintah / masyarakat agar problem sampah ini dapat teratasi., atau memberi karya nyata, terkhusus di lingkungan kita masing-masing, mulai yang kecil (pilah sampah di rumah tangga). Katanya kecil itu indah.
Sampah menjadi persoalan yang cukup serius bagi masyarakat terutama di wilayah perkotaan. Selama ini masyarakat membuang begitu saja sampah ke tempat-tempat sampah dan menyerahkan urusan selanjutnya kepada petugas kebersihan dan urusan selesai. Tetapi sesungguhnya permasalahan tidak selesai sampai di situ. Timbunan sampah di tempat pembuangan akhir menjadi problem tersendiri, problem kesehatan, pencemaran dan keindahan lingkungan. Seiring dengan perkembangan pertanian organik, sampah organik dapat diubah menjadi pupuk organik yang memiliki potensi mendatangkan keuntungan.

Peluang usaha pengolahan sampah organik ini cukup menjanjikan karena permintaannya semakin meningkat seiring dengan trend pertanian organik yang makin diminati oleh masyarakat.
Saat ini harga pupuk organik di pasaran saat ini berkisar Rp 1000 sampai Rp 2000, selain itu proses pengolahan sampah organik menjadi kompos tidaklah rumit dan dapat dilakukan pada skala rumah tangga maupun skala industri. Sehingga peluang Usaha pengolahan sampah organik menjadi sangat terbuka bagi siapa saja.  Keuntungan dari usaha pengolahan sampah organik tidak hanya dari  hasil berupa kompos, tetapi juga kebersihan lingkungan yang terjaga.

Secara kualitas sampah organik ternyata bisa menjadi pupuk kompos yang berkualitas tinggi. Saat ini  setidaknya ada dua daerah yang telah cukup sukses menjadi Model bagi pengembangan program kompos dari sampah organik ini, yaitu Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta  dan Sragen Provinsi Jawa Tengah. Melalui kerjasama dengan Bank Danamon  berupa Program Danamon Peduli dua kabupaten itu telah melakukan pembangunan unit-unit pengolahan sampah di pasar tradisional yang ada di daerah masing-masing.
Program Danamon peduli sendiri berencana membangunkan percontohan kepada satu pasar tradisional di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang mempunyai komitmen tinggi dalam memecahkan masalah sampah untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan program ini dapat mengatasi problem kebersihan sampah yang dihadapi oleh pasar tradisional di satu sisi dan menghasilkan produk bernilai ekonomis di sisi yang lain. Satu unit pengelolaan kompos dapat mengolah 5 ton sampah organik menjadi 2 ton pupuk organik berkualitas tinggi, menanggulangi kelangkaan pupuk dan lahan kritis, mengurangi beban TPA serta biaya pengelolaan sampah, menyerap 4 tenaga kerja, dan mencegah pemanasan global. Dengan demikian Program Pengelolaan sampah organik ini akan memberikan beberapa solusi permasalahan sekaligus.

Manfaat Pengolahan Sampah Organik
Manfaat Kompos yang telah diproduksi dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada bidang pertanian bawang. Kompos yang diproduksi dari pasar Bantul berhasil meningkatkan panen bawang merah di 17 hektar lahan berpasir Sanden, Bantul hingga 30% dan mengurangi pemakaian pupuk kimia sampai 70%. Di tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mereplikasi program melalui dana APBD ini di pasar Imogiri dan pasar Niten. dengan demikian pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan dari berbagai aspek. Selain itu ada beberapa keuntungan lain yang bisa diperoleh yaitu:

* Mereduksi sampah secara sistematis.
* Membuka lapangan kerja baru karena tiap unit mampu menyerap 4-6 tenaga kerja.
* Menambah penghasilan bagi komunitas pasar.
* Menyediakan pupuk organik berkualitas tinggi bagi petani dengan harga terjangkau.
* Menanggulangi kelangkaan pupuk dan lahan kritis.
* Mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah daerah
* Mencegah pemanasan global.
* Mendukung terciptanya ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik.

Pengolahan Sampah Skala Rumah Tangga dan Usaha Kecil
Pengelolaan sampah organik tidak saja menjadi monopoli pemerintah atau  lembaga besar saja, dalam skala usaha kecil dan rumah tangga bisa dilakukan. Melihat sukses yang telah dicapai oleh program tersebut, pengolahan sampah organik membuka peluang usaha yang memiliki potensi ekonomi untuk skala rumah tangga dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam skala rumah tangga dapat dilakukan pengolahan sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, atau kumpulan beberapa rumah tangga. Misalnya dalam satu RT dilakukan pengorganisasian dan pengolahan secara bersama-sama. Model sampah organik rumah tangga yang segar dan lunak,  sangat mudah untuk dikomposkan sehingga bisa dilakukan oleh kebanyakan orang.

Model Pengorganisasian Pengolahan Sampah Organik
Untuk mendukung keberhasilan pengolahan sampah organik menjadi kompos yang bernilai ekonomis dibutuhkan model pengorganisasian yang baik. Model pengorganisasian pengolahan sampah organik dalam lingkungan RT atau kelompok usaha kecil dapat mengadokomasi model pengorganisasian sebagai berikut:
1. Kegiatan ini diorganisir oleh pemimpin masyarakat setempat (Ketua RT/RW), dibantu sebuah tim pelaksana (Komite Lingkungan).
2. Ada keteladanan dari para pemimpin masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama yang menjadi panutan masyarakat setempat.
3. Dibangun komitmen di antara seluruh warga, lingkungan bagaimana yang ingin dicapai.
4. Ada pendampingan agar kegiatan berkelanjutan, kader/motivator yang mendampingi harus sudah berpengalaman melakukan pengomposan.
5. Proses pengomposan dipilih yang tidak menimbulkan bau ialah proses fermentasi.
Dengan manajemen dan pengorganisasian yang baik usaha pengubahan sampah organik menjadi kompos akan mendatangkan keuntungan. Nilai tambah dari usaha ini bisa meningkat denganbudi daya tanaman organik yang pupuknya berasal dari produksi sendiri.