http://www1.adsensecamp.com/show/click.php?sid=mRdDaoNm8jEfHjaXqGsflH3ruphn9bMloL0lNGftgL4%3D&mid=EjaJmS1dntm%2BX72MOzJDBQE8LK%2Fi2T92ec739JbynYU%3D&ogi=r1efHiL667Gw178F%2FwEKiwD6bAvnS98FPQzVjg73xyM%3D&omid=BQd02UEWA%2Fs%3D&chan=WB3ae77b+8A%3D&i=6zepDC1828IRA3NnZPI4x3y5wpnCV3PoyW5ZUNXhvNnNjvvVUPwD4yC5ALPkvmVH&r=S3bVBZ7uC8wCmvRpmt5qgx15VfAQVibWFgEk6cp8ypeT9DR6G2klxBQeXRxSdpEI0ExoTzy48Q%2F%2BY7zpAqYiXA%3D%3D&a=xHMulCJa2UOFnEPfzInWFAfTW4SZZC8wcztg31qspQrmhhJRxvOKbj7L8Xrjcyq4NdhBTaHVaYGQ8JZ5LlQdtXZlYikVkwaBQji7ZbeS7HgSHL5%2FxUQ%2BIk%2FlBGI9VYuZFkkvG4usQIrdUSVoTlbfSQ%3D%3D

Ba'asyir Terima Salinan Putusan

Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) telah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya penjara selama 15 tahun terkait terorisme.

"Kita sudah terima salinan putusan. Kita sampaikan salinan putusan ini kepada Ustad (Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir di Mabes Polri, Selasa ( 28/6/2011 ).

Michdan mengatakan, selanjutnya pihaknya akan merampungkan memori banding. Sebelumnya, banding telah didaftarkan ke PN Jaksel pekan lalu. Kemungkinan, kata dia, memori banding akan rampung sekitar satu minggu kedepan.

Dalam memori banding, jelas Michdan, pihaknya menolak pertimbangan hakim yang menyebut pelatihan militer di Aceh adalah kegiatan terorisme. Pelatihan bersenjata api itu, kata dia, adalah I'dad yang sesuai dengan ajaran Islam.

"Di dalam Pasal 29 (UUD 1945 ), setiap penganut agama diberikan haknya meyakini agamanya. Ustad punya keyakinan bahwa orang-orang yang berlatih militer untuk kesiapan andai kata negara ini diserang tiba-tiba. Kan pemuda-pemudanya harus siap," ucap dia.

Dikatakan Michdan, tim pengacara juga menolak jika kliennya dikaitkan dengan kekerasan terhadap polisi di Aceh oleh para peserta pelatihan. Menurut dia, pertimbangan hakim itu berlebihan. "Ustad tak pernah ada di sana. Kalau pun ada kekerasan, itu sebuah akibat (pelatihan) mereka dihentikan, lalu ada baku tembak," katanya.

Seperti diberitakan, vonis majelis hakim untuk Ba'asyir lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti merencanakan, menggerakan, dan mendanai pelatihan sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Hakim tak sependapat dengan pertimbangan jaksa. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakan, dan mendanai, Ba'asyir juga bertanggungjawab atas penyerangan polisi. Hakim menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme.