Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fatwa haram bagi pengguna BBM bersubsidi atau premium. Kajian ini sempat mengundang pro dan kontra dikalangan ekonom. "Saat ini masih wacana dan belum dibahas di komisi fatwa MUI, karena itu baru," kata Ketua MUI Amidhan kepada kami, Selasa 28 Juni 2011.
Menurut Amidhan, kalau dilihat dari segi hak, subsidi untuk orang miskin tidak etis bila diambil oleh orang mampu. Mengambil jatah orang miskin itu, lanjutnya, bisa mengarah ke pelanggaran HAM.
Tapi MUI juga menilai bahwa miskin atau tidak itu terkadang relatif. "Dan setahu saya kalau orang kaya mempunyai mobil mewah tidak mau membeli BBM jenis premium," kata Amidhan. Karena soal kaya miskin itu masih relatif, maka MUI belum membahas masalah ini di Komisi Fatwa. Kalau pun nanti di bawa ke komisi itu, rasanya masih lama sekali.
Fatwa haram soal penggunaan BBM bersubsidi ini mengemuka setelah Ketua MUI Ma'ruf Amin kemarin melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM. Tapi menurut Amidahn, "Itu hanya usulan, belum resmi ditetapkan sebagai fatwa."
Amidhan justru mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakan soal BBM secara tepat sasaran. Subsidi sebaiknya untuk angkutan umum.
"Itu lebih masuk akal, karena membedakan miskin dan kaya itu sulit dan relatif. Memang, kalau pengguna BBM bersubsidi kalau ditinjau dari segi hak itu mengarah ke haram," terangnya.