http://www1.adsensecamp.com/show/click.php?sid=mRdDaoNm8jEfHjaXqGsflH3ruphn9bMloL0lNGftgL4%3D&mid=EjaJmS1dntm%2BX72MOzJDBQE8LK%2Fi2T92ec739JbynYU%3D&ogi=r1efHiL667Gw178F%2FwEKiwD6bAvnS98FPQzVjg73xyM%3D&omid=BQd02UEWA%2Fs%3D&chan=WB3ae77b+8A%3D&i=6zepDC1828IRA3NnZPI4x3y5wpnCV3PoyW5ZUNXhvNnNjvvVUPwD4yC5ALPkvmVH&r=S3bVBZ7uC8wCmvRpmt5qgx15VfAQVibWFgEk6cp8ypeT9DR6G2klxBQeXRxSdpEI0ExoTzy48Q%2F%2BY7zpAqYiXA%3D%3D&a=xHMulCJa2UOFnEPfzInWFAfTW4SZZC8wcztg31qspQrmhhJRxvOKbj7L8Xrjcyq4NdhBTaHVaYGQ8JZ5LlQdtXZlYikVkwaBQji7ZbeS7HgSHL5%2FxUQ%2BIk%2FlBGI9VYuZFkkvG4usQIrdUSVoTlbfSQ%3D%3D

Curi Uang PSK Usai Berkencan, Sumanto Dipolisikan

Ponorogo - Sumanto (52) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Tahunan, Kecamatan Tegal Ombo, Kabupaten Pacitan ini ditangkap karena mencuri uang dan HP milik seorang Pekerja Sek Komersial (PSK) yang dikencaninya.

Menurut Kapolsek Sampung Polres Ponorogo, AKP Soewahyudi mengatakan Sumanto ditangkap berdasarkan laporan dari NY (28) yang berprofesi sebagai PSK. Menurut NY, tersangka membawa lari dompet miliknya saat dia tengah berada di kamar mandi usai berkencan.

"Korban melaporkan kehilangan dompet berisi uang sebesar 500 ribu dan satu unit HP. Korban menduga yang mencuri barang-barang tersebut adalah Sumanto, karena saat kejadian keduanya baru selesai berkencan di salah satu warung milik teman korban," jelas Soewahyudi, Senin (14/11/2011).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran dengan melacak melalui sinyal HP milik korban. Akhirnya diketahui pelaku bersembunyi di dalam rumahnya. "Tersangka kita tangkap di rumahnya sendiri. Saat penangkapan tersangka juga sempat bersembunyi di kolong tempat tidur untuk menghindari anggota saya," ucapnya.

Dihadapan petugas, Sumanto mengaku uang yang dicuri dari NY sudah habis beberapa hari setelah peristiwa pencurian tersebut. "Uangnya sudah habis buat kencan sama wanita lain," ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka yang baru saja melangsungkan pernikahan anaknya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian tanpa pemberatan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.