Raafi Aga Winasya Benyamin |
Jakarta - Polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharuddin Djafar, baru-baru ini, di Jakarta.
Baharuddin mengungkapkan, ketika pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan/pengeroyokan. Kendati begitu, polisi belum menangkap pelaku penusukan yang membuat korban tewas. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M alias T (27), FJ (25), dan H (24). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Menurut Baharuddin, Raafi ternyata bukan satu-satunya yang menjadi korban pengeroyokan. Masih ada satu korban lain berinisial G yang tangannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Mereka menjadi korban pengeroyokan di Club Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 November silam.
Kuasa hukum siswa SMA Pangudi Luhur Mahendradatta menyambut positif penetapan tersangka. Namun dia meminta semua pihak mewaspadai manuver hukum yang mungkin dilakukan para pelaku. Sebab pelaku diduga berasal dari status sosial dan ekonomi berada.
Mahendradatta juga membantah berita yang beredar bahwa terjadi dorongan kepada seorang perempuan di Shy Rooftop sebelum kejadian. Dia juga membantah jika korban terlebih dahulu melempar rokok dan menantang pelaku. Sampai saat ini polisi masih menyimpan rapat identitas para tersangka. Mereka hanya mengungkap inisial nama.