Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima surat dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) terkait banyaknya penyiaran yang mendiskreditkan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).
Selama 2011, KPI sudah mengeluarkan 45 surat sanksi. Dari seluruh surat itu, ada tujuh surat yang merupakan sanksi karena mendiskreditkan orang yang termarjinalisasi. Misalnya orang bertubuh pendek, tuna wicara, ODMK, dan lain-lain.
"Padahal, dalam pedoman perilaku penyiaran sudah diatur kelompok masyarakat dalam kategorikan tertentu," ujar Wakil Ketua KPI, Nina Mutmainnah Armando, di kantor KPI, Jakarta, Jumat 18 November 2011.
Dalam pasal 11 UU Pedoman Perilaku Penyiaran tentang diskriminasi tayangan, disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak kepentingan kelompok masyarakat minoritas dan marjinal.
Aturan ini mencakup kelompok pekerja yang dianggap marjinal, kelompok masyarakat yang memiliki orientasi seks, kelompok masyarakat dengan ukuran fisik di luar normal, kelompok masyarakat cacat fisik, keterbelakangan mental, dan pengidap penyakit tertentu.
Nina menegaskan lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi beberapa sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, dan pembatasan durasi. "Kami juga mengedukasi, seperti imbauan dan peringatan, ada yang tertulis, dan ada yang langsung," ungkapnya.
Salah satu tayangan yang sudah mendapat teguran adalah OVJ yang ke depannya akan dievaluasi. "Opera Van Java, salah satu yang dapat teguran. Kita akan evaluasi ke depannya. Imbauan, teguran, KPI dilakukan berdasarkan analisis," katanya.