Pontianak - Capek-capek ditanam untuk masa depan, eehhh... ditebang begitu saja! Wali Kota Pontianak Sutarmidji berang kepada orang yang seenaknya menebang pohon penghijauan dan berjanji sanksi sangat tegas diberikan kepada mereka.
"Siapa pun yang melakukan itu diberi sanksi sangat tegas. Kasusnya pasti dibawa ke pengadilan," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat. Bukan cuma perorangan, tapi juga perusahaan dan instansi akan kena.
Jika dia konsisten dan tahan uji, maka sikap ini sangat baik. Dia pantas berang karena Pontianak --sebagaimana Kalimantan-- panas dan sangat tergantung dari kehadiran pohon-pohon untuk ekologinya.
Beberapa waktu lalu, kata Sutarmidji, PT Telkom yang berada di Jalan Teuku Umar dianggap melakukan tindak pidana ringan karena memangkas tanaman penghijauan di pinggir jalan depan kantor itu.
"Telkom berdalih menghalangi plang kantor lantas memangkas pohon sembarangan. Kami tidak peduli, itu salah dan akan diproses hukum," ungkap Sutarmidji.
Ia menilai yang dilakukan PT Telkom sebagai pelanggaran. Untuk melakukan pemangkasan harus melalui mekanisme tertentu.
"Kalau mau pangkas ada caranya. Lapor dulu kemudian ada petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang mengawasi serta mengarahkan," katanya.
Tidak hanya PT Telkom, lanjut Sutarmidji, beberapa pemilik rumah toko juga banyak yang dikenakan sanksi.
Rata-rata, kata dia, para pemilik ruko itu beralasan pohon penghijauan itu menutupi bangunan. Pemkot Pontianak pun memberi sanksi tegas, menahan IMB ruko tersebut.
"Kalau begitu pemiliknya juga rugi. Seperti di Jalan Merdeka, akhirnya ruko tidak laku karena tidak ada IMB. Jangan korban kepentingan pribadi dengan menebang pohon. Itu kepentingan masyarakat banyak," katanya.
Begitu pula dengan papan reklame. Ia meminta pemilik papan reklame bertanggungjawab terhadap pohon yang ada di bawahnya. Jika ditebang tanpa izin atau mati dipastikan pemilik reklame yang melakukannya.
"Kalau ada lagi seperti itu, saya akan perintahkan papan reklamenya dibongkar saja," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, mengatakan, sudah banyak masyarakat, pemilik usaha termasuk instansi yang dikenakan sanksi tipiring. Namun, kata dia, Pemkot Pontianak kecewa dengan putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman denda Rp150 ribu kepada pelaku.
"Sanksinya terlalu kecil, kami kecewa. Dalam Perda, sanksi maksimal Rp50 juta," katanya. Tetapi, lanjut Utin, dengan menjalani proses tindak pidana ringan tersebut sudah merupakan terapi psikologi bagi pelaku.
"Itu upaya Pemkot Pontianak memberikan sanksi pada pelaku. Kami juga mengingatkan pengusaha yang membangun ruko tidak membunuh pohon. Karena beberapa kali sudah ditemukan kasus seperti ini," kata Mantan Camat Pontianak Selatan itu.